Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk saat ini (2014) adalah salah satu direktorat di bawah naungan kementerian keuangan indonesia. Kementerian Keuangan sendiri adalah sebuah lembaga pembantu Presiden yang tugasnya mengelola kauangan negara.
DJBC merupakan lembaga yang membantu kementrian keuangan dalam hal penerimaan negara. Seperti kita tahu, sebaian besar penghasilan negara kita adalah dari sektor pendapatan pajak. nah, bea cukai sendiri berperan dalam mewujudkannya.
Tetapi ingat, DJBC itu tugasnya bukan saja hanya melayani mereka para pengusaha impor expor. Tapi, lebih fokus pada PENGAWASAN atas BARANG yang keluar masuk wilayah indonesia. Bagi pengusaha yang baik baik saja, jangan berkecil hati, kami akan melayani kalian selama barang yang kalian export atau yang kalian impor itu bukan barang yang berbahaya. Barang berbahaya yang kami maksud dalam hal ini biasa kami sebut barang larangan dan pembatasan. Artinya barang2 tersebut kami batasi dan kami awasi peredaraanya di Indonesia ini.
Kalau mau lebih di fokusnya, kami DJBC memiliki 4 tugas utama yaitu:
- Community Protector
- Revenue Collector
- Industrial Assistance
- Trade Fasilitator
Untuk memahami lebih dalam mengenai tugas kita di DJBC, akan kami telaah satu per satu.
Tugas Utama
1. Community Protector
Melindungi Masyarakat - DJBC dalam tugasnya adalah selalu senantiasa mementingkan kepentingan rakyat dengan membatasi dan mengawasi barang yang masuk wilayah indonesia. Semisal ada perusahaan indonesia mau mengimpor senjata tajam, atau mungkin alkohol atau bahan atau alat pembuat narkotika dan semacamnya maka harus diawasi dengan alat berupa dokumen2 terntentu.
Selain itu, semisal ada impor pakaian bekas, maka ini merupakan wujud penghinaan warga asing kepada warga indonesia sehingga harus dilarang. Apabila impor lainnya untuk dikonsumsi sendiri, maka itu diperbolehkan asal memenuhi kewajiban tertentu semisal membayar pajak atasnya.
2. Revenue Collector
Menghimpun Penerimaan Negara - Negara sendiri bukanlah suatu lembaga yang mampu beroperasi tanpa songkongan dana. Sehingga butuh suatu pendapatan negara yang salah satunya adalah pajak. Disini kami Bea Cukai melaksanaan tugas negara ini berdasarkan peraturan yang berlaku.
Fungsi Tambahan:
3. Industrial Assistance
Mendukung Industri Dalam Negeri - Kami DJBC mendukung industri dalam negeri sehingga melakukan pembatasan atas barang barang tertentu yang boleh diimpor atau di ekpor. Semisal pembatasan untuk expor rotan, atau semacamnya. Karena expor rotan ini bisa sangat merugikan negara, Bahan semisal rotan, bisa diolah menjadi barang yang memiliki nilai jual tinggi bisa berpuluh puluh kali lipat, sehingga ini akan merugikan negara.
Maka, kami DJBC selalu mempertimbangkan hal hal kecil untuk perkembangan industri dalam negeri dengan kebijakan kebijakan yang dibuat bukan dengan tanpa dasar dan alasan yang kuat.
4. Trade Fasilitator
Memfasilitasi Perdagangan - Kami DJBC memfasilitasi perdagangan dengan memberikan dan mempercepat pelayanan kami. Kami menyusun kebijakan sesuai dengan kondisi terbaru. Saat ini, arus perdagangan international sangat meningkat, sehingga dibutuhkan suatu pelayanan yang prima. Beberapa pelayanan itu diantara lain adalah memberikan pembebasan Bea Masuk atas barang tertentu, juga membebaskan Bea Keluar agar menstimulus penjualan ke luar negeri.
Jadi ada empat tugas dan fungsi utama DJBC yang mampu penulis rangkum.
Sekian.
Mohon maaf bila ada kesalahan, Semoga Bermanfaat Buat Kehidupan Pembaca :)
Silahkan
Terimakasih atas kunjungannya,Bila anda suka dengan artikel ini silahkan JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
Admin Aditya Bangun Pratama
0 komentar :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "