hallo... bagi lo yang kesulitan membuat npwp. Lo bisa ikuti beberapa panduan dari gw....
Npwp itu fungsinya buat id kita kalau pas lapor pajak. Hati2 jangan sampe telat, karena bisa kena denda 100 perssen coy! Artinya, kalau kamu kena pajak 15 persen, berarti kamu kena denda jadi total 30 persen!! Berasa banget lah...
Nah, oke, ini beberapa tutorial yg mungkin bisa kamu ikutin.
Pertama, bikin id, ato daftar ke www.ereg.pajag.go.id, kalau tidak bisa, kamu search di google dengan kata kunci ereg pajak. Nanti akan muncul linknya. Setelah itu, kamu daftar dan jangan lupa dengan id pendaftaran kamu.

Agar proses lebih cepat, kamu telpon ke kpp daerah kamu, dengan menyebutkan id pendaftaran ereg online npwp kamu. Atau kamu juga bisa menyebutkan nama kamu. Kamu minta kepada pegawai pajak itu untuk segera memproses. Kamu bisa telpon ke orang yg bekerja di situ, atau number customer service.
Tratatata.... tak lama kemudian npwp kamu sudah siap untuk digunakan....
Terimakasih atas kunjungannya,Bila anda suka dengan artikel ini silahkan
JOIN TO MEMBER BLOG
atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
Admin Aditya Bangun Pratama
Admin
,
05.24
|
0
komentar
Aditya Bangun

Anda sedang membaca artikel tentang
Cara membuat npwp silahkan Anda COPAS di situs anda atau sebar luaskan artikel ini, jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya...!!!
0 komentar :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "