Terima Kasih Telah Berkunjung


Situs Pribadi ini merupakan situs yang membahas berbagai Pengetahuan Pribadi yang ingin penulis share dan abadikan dalam dunia maya. Semoga dapat memberi manfaat. "Lakukan mulai dari yang terkecil, Mulai dari diri sendiri, Mulai saat ini juga. Tidak ada kata terlambat untuk mengejar ketertinggalan... "

kado unik

Belajar Pajak PPH Orang Pribadi

Belajar Pajak PPH OP (Orang Pribadi)

Belajar pajak. -Pajak adalah hal yang memberatkan bagi beberapa perusahaan. karena memang pada dasarnya setiap orang tidak memberikan keikhlasan untuk memberikan hartanya secara cuma cuma tanpa mendapatkan feedback.
belajar pajak penghasilan orang pribadi
belajar pajak

Berikut aq lampirkan artikel sewaktu kuliahku dulu, rencananya mau bikin video tutorial pajak. mungkin ini dulu aja aq share buat teman teman smua.

PPh Orang Pribadi
Subjek Pajak
PPh adalah pajak subjektif, hal-hal yang harus dilihat adalah untuk dapat mengenakan PPh terhadap seseorang atau suatu entitas adalah :
1.       Kondisi subjeknya, apakah SPDN atau SPLN atau bukan Subjek Pajak,
2.       Dari Subjek pajak tersebut dilihat apakah memiliki penghasilan atau tidak (subjek pajak yang memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak),
3.       Dari Penghasilan tersebut dilihat apakah merupakan objek pajak atau objek pajak final atau bukan objek pajak.

A.      Subjek Pajak Dalam Negeri
1.       Orang Pribadi.
Syarat: bertempat tinggal atau berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
2.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak atas warisan tersebut.

B.      Subjek Pajak Luar Negeri
Adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi memperoleh penghasilan dari  Indonesia.

Dari sudut pemenuhan kewajiban perpajakan, perbedaan antara SPDN dan SPLN adalah sbb:
Kewajiban Perpajakan
SPDN
SPLN
Negara sumber penghasilan yang dikenakan pajak
Penghasilan dari Indonesia dan dari Luar Indonesia (World Wide Income)
Penghasilan yang berasal dari Indonesia saja (asal sumber)
Dasar Pengenaan Pajak
Dikenakan pph berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan
Tarif Pajak
PPh pasal 17
Tarif PPh Pasal 26 jika belum ada tax treaty antara Indonesia dengan Negara asal WPLN atau sesuai dengan tax treaty jika sudah ada
Kewajiban Penyampaian SPT
Wajib menyampaikan SPT Tahunan
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan

Orang-orang yang dikecualikan sebagai subjek PPh Orang Pribadi.
Terdapat beberapa orang yang walaupun tinggal di Indonesia >183 hari dalam 1 tahun tetapi tidak dianggap sebagai subjek pajak sehingga tidak dikenakan pajak. (Pasal 3 UU PPh)
a)      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama merekan dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia , serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b)      Pejabat-perjabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh pengasilan di Indonesia.

Saat timbul dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
A.      SPDN
1.       Orang Pribadi
Dimulai saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.       Warisan
Dimulai saat warisan yang belum terbagi itu timbul. Berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada ahli waris.
B.      SPLN
1.       SPLN yang memeperoleh pengasilan dengan bekerja pada perusahaan atau berinvestasi di Indonesia.
Dimulai pada saat orang pribadi tersebut memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia. Berakhir saat orang pribadi tersebut tidak lagi memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia.
2.       SPLN yang memperoleh penghasilan di Indonesia dengan membuka usaha (menjalankan BUT)
Dimulai saat orang pribadi tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Berakhir pada saat orng pribadi tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Subjek Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
Hubungan istimewa timbul jika Subjek Pajak Orang Pribadi memiliki hubungan keluarga beik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat (pasal 18 ayat (4) UU PPh).
-        Hubungan sedarah :
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat)
Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping satu derajat)
-        Hubungan semenda :
Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat)
Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping satu derajat)

Status Hubungan Istimewa diatas akan berpengaruh pada 2 hal :
a.       Penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa dengan penghasilan orang tuanya. Pasal 8 ayat (4) UU PPh mendefinidikan anak yang belum dewasa sebagai anak yang berumur kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
b.      Keuntungan atas jual beli aktiva tetap diantara orang pribadi yang memiliki hubungan istimewa dihitung dengan cara mengurangkan harga pasar wajar aktiva tersebut dengan nilai bukunya. Harga Pasar disini adalah nilai yang seharusnya diterima dalam transaksi normal (arm-lenght transaction)

Objek PPh Orang Pribadi
Objek PPh Orang Pribadi adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh ditegaskan contoh tambahan kemampuan ekonomis, yang dapat dikelompokkan menjadi 4 macam yaitu :
1.       Panghasilan dari pekerjaan
a.       Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honoratium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
b.      Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
2.       Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
a.       Laba usaha
b.      Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
c.       Penghasilan dari usaha berbasis syariah
3.       Penghasilan dari modal (investasi)
a.       Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
-        Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
-        Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota
-        Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
-        Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
-        keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan,tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
b.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
c.       Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun,  termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba sisa hasil  usaha koperasi.
d.      Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
e.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
4.       Penghasilan lain-lain
a.       Hadiah dari undian
b.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya fan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
c.       Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
d.      Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
e.      Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
f.        Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai KUP
g.       Surplus BI
h.      Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Objek Pajak Yang Dikenakan PPh Final
PPh Final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak). Karena PPH yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPH final juga tidak lagi dihitung ulang PPH-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan)

WP yang memiliki pengasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final dari Penghasilan Yang dikenakan PPh Non Final. Konsekuensinya, WP juga harus memisahkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak boleh memasukkan biaya-biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan dalam  menghitung  PPh terutang pada akhir tahun di SPT PPh OP

Daftar Penghasilan WP OP yang Dikenakan PPh Final (dasar hukum yang lama)
No.
OBJEK PAJAK
TARIF
DASAR HUKUM
1
Penghasilan yang diterima/diperoleh WPOP dari transaksi penjualan saham di bursa efek:
-        Untuk transaksi semua saham
-        Untuk transkaksi   penjualan saham Pendiri


0.1% x Ph. Bruto
(0.1% x Ph. Bruto) + (0.5% x nilai saham pada saat IPO)
PP No 41/1994 jo.
PP No 14/1997 jo.
KMK282/KMK.04/1997
SE-06/PJ.04/1997
2
Penghasilan WPOP berupa hadiah undian
25% x Ph. Bruto
PP No. 132/2000
3
Penghasilan bunga deposito yang diterima WPOP, termasuk simpanan pada bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri
20% x Ph. Bruto
PP No. 131/2000
KMK-51/KMK.04/2000
4
Penghasilan bunga tabungan, jasa, giro dan diskonto SBI
20% x Ph. Bruto
5
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
10% x Ph. Bruto
PP No. 5/2002
6
Penghasilan yang diterima oleh WPOP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT (Built, Operate, Transfer)
5% x  Nilai tertinggi dari niali pasar dan NJOP
KMK-284/KMK.04/1995

7
Penghasilan WPOP yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan
5% x  Nilai tertinggi dari niali pasar dan NJOP
PP No 48/1994 jo.
PP No 27/1996 jo.
PP No 79/1999 jo.
KMK-392/KMK.04/1996
SE-04/PJ.33/1996
8
Pneghasilan yang diterima/diperoleh WPOP atau badan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek:
-        Diterima WP DN
-        Diterma WP LN



20% x Ph. Bruto
20% x Ph. Bruto

PP No.139/1999 jo.
KMK-558/KMK.04/2000
PP No.6/2002
9
Penghasilan berupa selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap
10% x Selisih dari nilai appraisal dan NSBF

KMK-486/KMK.03/2002

10
Penghasilan yang diterima/diperoleh WPOP DN sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu berupa:
-        Uang tebusan pensiun & THT yang dibayar sekaligus
-        Uang Pesangon
0% x s.d. 25 juta
5% x (>25 juta s.d. 50 juta)
10% x (>50 juta s.d. 100 juta)
15% x (>100 juta s.d. 200 juta)
5% x (>200 juta)
PP No.149/2000
11
Penghasilan yang diterima oleh WP dengan status WPLN berupa imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan.
20% x Ph. Bruto

Pasal 26 UU PPh jo.
Kep-545/Pj./2000
12
Penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/Polri dan pensiunan berupa honorarium dan imbalan lainnya yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah, kecuali pegawai golongan II/d ke bawah
15% x Ph. Bruto

PP No.45/1994 jo.
KMK-636/KMK.04/1994
Kep-545/Pj./2000
13
Penghasilan WP OP berupa bunga simpanan anggota koperasi kecuali s/d Rp 240.000 (skali lagi, ini aturan yang lama)
15% x Ph. Bruto

Pasal 23 ayat (1) UU PPh
KMK-522/KMK.04/1998
14
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima WP Luar Negeri selain BUT di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di LN
20% x perkiraan penghasilan Bruto

PPh Pasal 26
KMK-624/KMK.04/1994
SE-23/PJ./1995

Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. WP yang memiliki penghasilan yang bukan objek PPh harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasian yang bukan objek PPh dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh biasa. Demikian juga halnya dengan biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh. Biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh tertang pada akhir tahun di SPT Tahunan.

Hal-hal terkait Penghitungan PPh OP

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, namun perlu disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mempu menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu untuk memudahkan penghitungan penghasilan nero, Wajib Pajak tertentu deperkenankan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (Pasal 14 UU PPh) Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar Rp 4,8 miliar.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Besarnya PTKP yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
a.       15.840.000,- untuk WP. Statusnya “TK/-“
b.      1.320.000,- tambahan untuk WP yang kawin.
c.       15.840.000,- tambahan untuk seorang istri, apabila penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal istri:
·         Bukan karyawati, tetapi memnunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkar yang belum dewasa.
·         Karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak
·         Bekerja sebagai karyawati pada lebih dan 1 (satu) pemberi kerja.
Apabila penghasilan istri digabung statusnya menjadi “K/I/jumlah tanggungan”
d.      1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, dan anak kandung) dan semenda (mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e.      Warisan yang belum terbagi sebagai WP menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP
f.        PTKP untuk WP yang melakukan pisah harta adalah sebesar PTKP masing-masing. Namun Starus kawin dan tanggungan diikutkan pada suami sebagai kepala keluarga.

PENGHITUNGAN PPh TERUTANG
PPh terutang dihitung dengan prinsip mengurangkan penghasilan yang merupakan Objek PPh dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh UU Pajak. Hal terpenting yang perlu dikuasai adalah pembukuan atau sistem akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan. Berdasarkan Laporan Keuangan Komersial kemudian dihitung besarnya laba/rugi fiskal dengan melakukan “Rekonsiliasi Fiskal”
PPh Terutang = (Penghasilan Netto-PTKP ) x Tarif
Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu :
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2
Di atas Rp50.000.000,-  s.d. Rp 250.000.000
15%
3
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,-
25%
4
Di atas Rp500.000.000,-
30%

Penghitungan PPH akhir tahun (PPh29), dilakukan dengan mengurangkan PPH terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, baik melalui pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan/pemungutan pihak lain. Kredit Pajak PPh adalah:
a.       Yang dibayar sendiri
-        Angsuran PPH pasal 25 ayat (1)
-        Angsuran PPH pasal 25 ayat (7) (WPOP Pengusaha Tertentu)
-        STP
-        Fiskal Luar Negeri
b.      Pemotongan/Pemungutan pihak lain
-        PPh Pasal 21, berupa bukti potong PPH 21 atau form 1721 – A1
Kredit Pajak PPh Pasal 21 berasal dari pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan yang diterima oleh WP OP dalam negeri
-        PPh Pasal 22, berupa bukti potong PPH 22 atau dokumen lainnya
Kredit Pajak PPh Pasal 21 berasal dari pemotongan pajak karena pengadaan barang kepada pemungut PPh, impor barang dan penjualan barang-barang tertentu
-        PPh Pasal 23, berupa bukti potong PPH 23
Kredit Pajak PPh Pasal 23 berasal dari pemotongan pajak atas penghasilan berupa sewa, deviden, royalti, bunga.
-        PPh Pasal 24, lewat perhitungan (lihat rumus di artikel)

 Sekian.



Semoga Bermanfaat Buat Kehidupan Sahabat Bijak :)

Silahkan Share
Related Posts :

Terimakasih atas kunjungannya,Bila anda suka dengan artikel ini silahkan JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

Me



Admin Aditya Bangun Pratama

Admin , 22.44 | 0 komentar

0 komentar :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog