Belajar Pajak PPH OP (Orang Pribadi)
Belajar pajak. -Pajak adalah hal yang memberatkan bagi beberapa perusahaan. karena memang pada dasarnya setiap orang tidak memberikan keikhlasan untuk memberikan hartanya secara cuma cuma tanpa mendapatkan feedback.
 |
| belajar pajak |
Berikut aq lampirkan artikel sewaktu kuliahku dulu, rencananya mau bikin video tutorial pajak. mungkin ini dulu aja aq share buat teman teman smua.
PPh Orang Pribadi
Subjek Pajak
PPh adalah pajak subjektif, hal-hal yang harus
dilihat adalah untuk dapat mengenakan PPh terhadap seseorang atau suatu entitas
adalah :
1.
Kondisi subjeknya, apakah SPDN atau SPLN atau
bukan Subjek Pajak,
2.
Dari Subjek pajak tersebut dilihat apakah
memiliki penghasilan atau tidak (subjek pajak yang memperoleh penghasilan
disebut Wajib Pajak),
3.
Dari Penghasilan tersebut dilihat apakah
merupakan objek pajak atau objek pajak final atau bukan objek pajak.
A.
Subjek Pajak Dalam Negeri
1.
Orang Pribadi.
Syarat:
bertempat tinggal atau berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12
bulan atau berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
2.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak atas warisan tersebut.
B.
Subjek Pajak Luar Negeri
Adalah
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Dari sudut pemenuhan kewajiban perpajakan, perbedaan
antara SPDN dan SPLN adalah sbb:
|
Kewajiban
Perpajakan
|
SPDN
|
SPLN
|
|
Negara sumber penghasilan yang dikenakan pajak
|
Penghasilan dari Indonesia dan dari Luar Indonesia
(World Wide Income)
|
Penghasilan yang berasal dari Indonesia saja (asal
sumber)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Dikenakan pph berdasarkan penghasilan netto dengan
tarif umum
|
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto
dengan tarif sepadan
|
|
Tarif Pajak
|
PPh pasal 17
|
Tarif PPh Pasal 26 jika belum ada tax treaty antara
Indonesia dengan Negara asal WPLN atau sesuai dengan tax treaty jika sudah
ada
|
|
Kewajiban Penyampaian SPT
|
Wajib menyampaikan SPT Tahunan
|
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
|
Orang-orang yang dikecualikan sebagai subjek PPh
Orang Pribadi.
Terdapat beberapa orang yang walaupun tinggal di
Indonesia >183 hari dalam 1 tahun tetapi tidak dianggap sebagai subjek pajak
sehingga tidak dikenakan pajak. (Pasal 3 UU PPh)
a)
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama merekan dengan
syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di
Indonesia , serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b)
Pejabat-perjabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menkeu dengan syarat bukan WNI dan tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh pengasilan
di Indonesia.
Saat timbul
dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
A.
SPDN
1. Orang
Pribadi
Dimulai saat
orang pribadi tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal
di Indonesia.
2. Warisan
Dimulai saat
warisan yang belum terbagi itu timbul. Berakhir pada saat warisan tersebut
selesai dibagikan kepada ahli waris.
B.
SPLN
1. SPLN
yang memeperoleh pengasilan dengan bekerja pada perusahaan atau berinvestasi di
Indonesia.
Dimulai pada
saat orang pribadi tersebut memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia.
Berakhir saat orang pribadi tersebut tidak lagi memperoleh atau menerima
penghasilan di Indonesia.
2. SPLN
yang memperoleh penghasilan di Indonesia dengan membuka usaha (menjalankan BUT)
Dimulai saat orang
pribadi tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia. Berakhir pada saat orng pribadi tersebut tidak lagi menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Subjek Pajak
yang memiliki hubungan istimewa.
Hubungan istimewa timbul jika Subjek Pajak Orang Pribadi
memiliki hubungan keluarga beik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau ke samping satu derajat (pasal 18 ayat (4) UU PPh).
-
Hubungan sedarah :
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus
satu derajat)
Saudara kandung atau saudara tiri (garis
keturunan ke samping satu derajat)
-
Hubungan semenda :
Mertua dan anak tiri (garis keturunan
lurus satu derajat)
Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan
ke samping satu derajat)
Status Hubungan Istimewa diatas akan berpengaruh pada
2 hal :
a.
Penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa dengan
penghasilan orang tuanya. Pasal 8 ayat (4) UU PPh mendefinidikan anak yang
belum dewasa sebagai anak yang berumur kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
b.
Keuntungan atas jual beli aktiva tetap diantara
orang pribadi yang memiliki hubungan istimewa dihitung dengan cara mengurangkan
harga pasar wajar aktiva tersebut dengan nilai bukunya. Harga Pasar disini
adalah nilai yang seharusnya diterima dalam transaksi normal (arm-lenght
transaction)
Objek PPh Orang Pribadi
Objek PPh Orang Pribadi adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Orang
Pribadi, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam pasal 4 ayat (1) UU
PPh ditegaskan contoh tambahan kemampuan ekonomis, yang dapat dikelompokkan
menjadi 4 macam yaitu :
1.
Panghasilan dari pekerjaan
a. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honoratium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang
b. Hadiah
dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
2.
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
a. Laba
usaha
b. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
c. Penghasilan
dari usaha berbasis syariah
3.
Penghasilan dari modal (investasi)
a. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
-
Keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal
-
Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan
dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota
-
Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
-
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, dan badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
-
keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan,tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
b. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
c. Deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian laba sisa hasil usaha koperasi.
d. Royalty
atau imbalan atas penggunaan hak
e. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
4.
Penghasilan lain-lain
a. Hadiah
dari undian
b. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya fan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
c. Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala
d. Keuntungan
karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
e. Keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing
f.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai KUP
g. Surplus
BI
h. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak
Yang Dikenakan PPh Final
PPh Final artinya PPh yang dipotong atau dibayar
sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan
sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak). Karena PPH yang dipotong
tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka maka pada
akhir tahun penghasilan yang dipotong PPH final juga tidak lagi dihitung ulang
PPH-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan)
WP yang memiliki pengasilan final harus memisahkan
pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final dari Penghasilan
Yang dikenakan PPh Non Final. Konsekuensinya, WP juga harus memisahkan
biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak
boleh memasukkan biaya-biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung
PPh terutang pada akhir tahun di SPT PPh OP
Daftar Penghasilan WP OP yang Dikenakan PPh Final
(dasar hukum yang lama)
|
No.
|
OBJEK PAJAK
|
TARIF
|
DASAR HUKUM
|
|
1
|
Penghasilan yang diterima/diperoleh WPOP dari
transaksi penjualan saham di bursa efek:
-
Untuk transaksi semua saham
-
Untuk transkaksi penjualan saham Pendiri
|
0.1% x Ph. Bruto
(0.1% x Ph. Bruto) + (0.5% x nilai saham pada saat
IPO)
|
PP No 41/1994 jo.
PP No 14/1997 jo.
KMK282/KMK.04/1997
SE-06/PJ.04/1997
|
|
2
|
Penghasilan WPOP berupa hadiah undian
|
25% x Ph. Bruto
|
PP No. 132/2000
|
|
3
|
Penghasilan bunga deposito yang diterima WPOP, termasuk
simpanan pada bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri
|
20% x Ph. Bruto
|
PP No. 131/2000
KMK-51/KMK.04/2000
|
|
4
|
Penghasilan bunga tabungan, jasa, giro dan diskonto
SBI
|
20% x Ph. Bruto
|
|
5
|
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
|
10% x Ph. Bruto
|
PP No. 5/2002
|
|
6
|
Penghasilan yang diterima oleh WPOP dari investor
atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT (Built, Operate, Transfer)
|
5% x Nilai
tertinggi dari niali pasar dan NJOP
|
KMK-284/KMK.04/1995
|
|
7
|
Penghasilan WPOP yang melakukan transaksi
pengalihan hak atas tanah/bangunan
|
5% x Nilai
tertinggi dari niali pasar dan NJOP
|
PP No 48/1994 jo.
PP No 27/1996 jo.
PP No 79/1999 jo.
KMK-392/KMK.04/1996
SE-04/PJ.33/1996
|
|
8
|
Pneghasilan yang diterima/diperoleh WPOP atau badan
berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek:
-
Diterima WP DN
-
Diterma WP LN
|
20% x Ph. Bruto
20% x Ph. Bruto
|
PP No.139/1999 jo.
KMK-558/KMK.04/2000
PP No.6/2002
|
|
9
|
Penghasilan berupa selisih lebih karena revaluasi
aktiva tetap
|
10% x Selisih dari nilai appraisal dan NSBF
|
KMK-486/KMK.03/2002
|
|
10
|
Penghasilan yang diterima/diperoleh WPOP DN
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu berupa:
-
Uang tebusan pensiun & THT yang dibayar
sekaligus
-
Uang Pesangon
|
0% x s.d. 25 juta
5% x (>25 juta s.d. 50 juta)
10% x (>50 juta s.d. 100 juta)
15% x (>100 juta s.d. 200 juta)
5% x (>200 juta)
|
PP No.149/2000
|
|
11
|
Penghasilan yang diterima oleh WP dengan status
WPLN berupa imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan.
|
20% x Ph. Bruto
|
Pasal 26 UU PPh jo.
Kep-545/Pj./2000
|
|
12
|
Penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS,
TNI/Polri dan pensiunan berupa honorarium dan imbalan lainnya yang dibebankan
kepada keuangan negara atau keuangan daerah, kecuali pegawai golongan II/d ke
bawah
|
15% x Ph. Bruto
|
PP No.45/1994 jo.
KMK-636/KMK.04/1994
Kep-545/Pj./2000
|
|
13
|
Penghasilan WP OP berupa bunga simpanan anggota
koperasi kecuali s/d Rp 240.000 (skali lagi, ini aturan yang lama)
|
15% x Ph. Bruto
|
Pasal 23 ayat (1) UU PPh
KMK-522/KMK.04/1998
|
|
14
|
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang
diterima WP Luar Negeri selain BUT di Indonesia dan premi asuransi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi di LN
|
20% x perkiraan penghasilan Bruto
|
PPh Pasal 26
KMK-624/KMK.04/1994
SE-23/PJ./1995
|
Penghasilan
Yang Bukan Objek Pajak
Adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. WP yang
memiliki penghasilan yang bukan objek PPh harus memisahkan pencatatan
penghasilan-penghasian yang bukan objek PPh dari penghasilan-penghasilan yang
dikenakan PPh biasa. Demikian juga halnya dengan biaya-biaya yang benar-benar
dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh. Biaya-biaya tersebut
tidak boleh dimasukan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh
tertang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Hal-hal terkait Penghitungan PPh OP
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak
diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, namun perlu disadari bahwa tidak semua
Wajib Pajak mempu menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu untuk memudahkan
penghitungan penghasilan nero, Wajib Pajak tertentu deperkenankan menggunakan
Norma Perhitungan Penghasilan Netto (Pasal 14 UU PPh) Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan
norma penghitungan penghasilan neto sebesar Rp 4,8 miliar.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Besarnya PTKP yang diperbolehkan adalah sebagai
berikut:
a.
15.840.000,- untuk WP. Statusnya “TK/-“
b.
1.320.000,- tambahan untuk WP yang kawin.
c.
15.840.000,- tambahan untuk seorang istri, apabila penghasilannya digabungkan
dengan penghasilan suami, dalam hal istri:
·
Bukan
karyawati, tetapi memnunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak
ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkar yang belum
dewasa.
·
Karyawati
pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak
·
Bekerja sebagai
karyawati pada lebih dan 1 (satu) pemberi kerja.
Apabila penghasilan istri digabung statusnya
menjadi “K/I/jumlah tanggungan”
d.
1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, dan
anak kandung) dan semenda (mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus
satu derajat, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e.
Warisan yang belum terbagi sebagai WP
menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP
f.
PTKP untuk WP yang melakukan pisah harta adalah
sebesar PTKP masing-masing. Namun Starus kawin dan tanggungan diikutkan pada
suami sebagai kepala keluarga.
PENGHITUNGAN
PPh TERUTANG
PPh terutang
dihitung dengan prinsip mengurangkan penghasilan yang merupakan Objek PPh
dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh UU Pajak. Hal terpenting yang perlu
dikuasai adalah pembukuan atau sistem akuntansi yang diterapkan oleh
perusahaan. Berdasarkan Laporan Keuangan Komersial kemudian dihitung besarnya
laba/rugi fiskal dengan melakukan “Rekonsiliasi Fiskal”
PPh Terutang
= (Penghasilan Netto-PTKP ) x Tarif
Tarif yang
digunakan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu :
|
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|
1
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
|
2
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
|
3
|
Di atas Rp250.000.000,-
s.d.Rp500.000.000,-
|
25%
|
|
4
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
Penghitungan
PPH akhir tahun (PPh29), dilakukan dengan mengurangkan PPH terutang dengan
kredit pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, baik
melalui pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan/pemungutan pihak lain.
Kredit Pajak PPh adalah:
a.
Yang
dibayar sendiri
-
Angsuran
PPH pasal 25 ayat (1)
-
Angsuran
PPH pasal 25 ayat (7) (WPOP Pengusaha Tertentu)
-
STP
-
Fiskal
Luar Negeri
b.
Pemotongan/Pemungutan
pihak lain
-
PPh
Pasal 21, berupa bukti potong PPH 21 atau form 1721 – A1
Kredit
Pajak PPh Pasal 21 berasal dari pemotongan pajak atas penghasilan dari
pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan yang diterima oleh WP OP dalam negeri
-
PPh
Pasal 22, berupa bukti potong PPH 22 atau dokumen lainnya
Kredit
Pajak PPh Pasal 21 berasal dari pemotongan pajak karena pengadaan barang kepada
pemungut PPh, impor barang dan penjualan barang-barang tertentu
-
PPh
Pasal 23, berupa bukti potong PPH 23
Kredit
Pajak PPh Pasal 23 berasal dari pemotongan pajak atas penghasilan berupa sewa,
deviden, royalti, bunga.
-
PPh
Pasal 24, lewat perhitungan (lihat rumus di artikel)
Sekian.
Semoga Bermanfaat Buat Kehidupan Sahabat Bijak :)
Silahkan
Related Posts :
Home
» »
Belajar Pajak PPH Orang Pribadi
Terimakasih atas kunjungannya,Bila anda suka dengan artikel ini silahkan
JOIN TO MEMBER BLOG
atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
Admin Aditya Bangun Pratama
Admin
,
22.44
|
0
komentar
Aditya Bangun

Anda sedang membaca artikel tentang
Belajar Pajak PPH Orang Pribadi silahkan Anda COPAS di situs anda atau sebar luaskan artikel ini, jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya...!!!
0 komentar :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "